VIRAL DEMI CADAR, PESERTA/QORIAH MTQ INI RELA DISKUALIFIKASI
Seorang wanita bercadar memilih didiskualifikasi dari pada membuka cadarnya saat MTQ. (Instagram/@undercover.id) |
Cadar (bahasa Arab: نِقاب, niqāb) adalah kain penutup kepala atau wajah (bagi perempuan). Niqab adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab).
Larangan mengenakan cadar saat tampil di MTQ itu sudah disepakati saat Rakernas ke 19 LPTQ Nasional pada 12 November 2019.
Sekretaris Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Nasional, Juraidi menegaskan bahwa larangan mengenakan Cadar ( penutup wajah ) saat tampil dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) adalah aturan yang sudah disepakat semua daerah sejak 2019 lalu.
Vidio Yang berdurasi 3 menit lebih ini viral
Menurut Juradi, yang juga menjabat sebagai Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, aturan larangan mengenakan cadar itu sudah disepakati saat Rakernas ke 19 LPTQ Nasional pada 12 November 2019.
Selain tentang menutup wajah, rakernas 2019 juga mengatur tentang penggabungan golongan hafalan 1 juz dan tilawah dengan hafalan 10 juz. Semula penggabungannya dengan 5 juz dan tilawah yang berakibat waktunya sangat lama, sangat berbeda dengan golongan majelis-majelis yang lain.
"Kesepakatan lain, peserta saat tampil dilarang memakai penutup wajah," ujar Juraidi kepada
Pernyataan Juraidi menanggapi video viral perempuan bercadar yang menolak membuka cadarnya di acara MTQ ke 37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara di media sosial.
Juraidi menilai penolakan yang dilakukan perempuan bercadar karena ketentuan larangan menggunakan penutup muka belum tersosialisasi dengan baik di daerah
Nah ketentuan ini nampaknya belum tersosialisasi dgn baik, sehingga terjadi kasus pada MTQ tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun ini,*tuturnya dia.
Juraidi menyebutkan ketentuan larangan penggunaan penutup wajah bertujuan agar penilaian diberikan secara objektif. Selain itu juga menghindari kecurigaan para peserta kepada dewan hakim.
*Ketentuan tersebut tujuannya baik, yaitu untuk keperluan penilaian yang adil dan lebih obyektif bagi dewan hakim, menghindari kecurigaan bagi peserta, dan lain-lain," tuturnya Juraidi.
Juraidi menuturkan ketentuan saat tampil bagi peserta sudah lama diterapkan pada cabang Tilawah dan Tahfizh adalah tidak mengawali dan mengakhiri penampilan dengan salam, meskipun dalam Islam dianjurkan. Tujuannya kata Juraidi antara lain terkait waktu penampilan.
Jadi jangan buruk sangka ( suudzon) dulu ya,